Disdukcapil Kota Langsa membatasi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan
LANGSA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa membatasi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan, seiring wabah virus corona, Covid-19), hanya 50 orang per hari. Warga yang sangat membutuhkan akan diprioritaskan untuk proses e-KTP, dan dokumen kependudukan lainnya.
“Disdukcapil membuat batasan jumlah warga pada setiap hari jam kerja dan diutamakan yang mendesak,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambi, Selasa (7/4).
Dia menjelaskan jumlah warga yang dilayani hanya untuk 50 orang saja dan jika lebih, maka digunakan sistem antre hari berikutnya. Selama Covid-19 ini, kita tetap melayani warga yang datang untuk mengurus KTP Elektronik (e-KTP) dan administrasi kependudukan lainnya,” sebutnya.
Ibrahim Latif menambahkan, ancaman wabah covid-19 ini harus menjadi kewaspadaan semua pihak, tak terkecuali masyarakat, maka langkah pencegahan wajib dilakukan sesuai anjuran pemerintah. Namun demikian, pelayanan kepada masyarakat untuk keperluan dokunen menjadi tuntutan utama di Disdukcapil, ujarnya.
Dia berharap masyarakat dapat memakluminya pelayanan yang diberikan secara terbatas ini, karena untuk kebaikan semuanya. Dikatakan, masyarakat yang datang ke Kantor Ddisdukcapil Langsa ini juga wajib menggunakan masker, suhu tubuh diukur oleh petugas Dukcapil dan setelah itu diizinkan masuk ruang pelayanan.
“Kita mengutamakan warga yang mengurus e-KTP dan dokumen kependudukan menyangkut kepentingan BPJS dan yang mendesak lainnya,” ujarnya lagi. Dia menjelaskan, jika tidak mendesak, maka masayarakat diminta menunda pengurusannya hingga berakhirnya wabah Ccovid-19 ini.
Kadisdukcapil ini untuk memudahkan masyarakat pihaknya akan membuka pelayanan secara online melalui WhatsApp (WA). Akan tetapi, pelayanan manual melalui loket pelayanan tetap dibuka, karena tidak semua masyarakat mampu memanfaatkan pelayanan online, tutupnya.(zb)